PESAWARAN - Polres Pesawaran mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram narkotika, berdasarkan : LP/A - 90/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 09 Februari 2021, tempat kejadian perkara pinggir jalan Desa Sinar Jaya Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas pelaku TADumur 33 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, Desa Jatiringin Kecamatan Kelumbayang Barat Kabupaten Tanggamus dan A Bin A, umur 38 tahun, pekerjaan pedagang, alamat Dusun Sidomaju Kec. Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka 1 sering membawa Narkoba selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka 1 melintas di TKP dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari keterangan Narkoba tersebut berasal dari tersangka 2 kemudian dilakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka 2 saat berada di toko miliknya di Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berat sabu : 1 bungkus diduga sabu : 0, 36 Gram dan 3 bungkus diduga sabu : 2, 56 Gram.
Barang bukti yang disita : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah masker, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok ESSE, 1 ( satu) serokan dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipa kaca pirek, 2 (dua) bundel plastik klip kosong.(Agung)