Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2019 Dilaporkan Kejaksaan Tinggi Lampung Oleh KP3HAM

    Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2019 Dilaporkan Kejaksaan Tinggi Lampung Oleh KP3HAM
    Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2019 Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung

    PESAWARAN - Komite Pemantauan Pelayanan Publik dan Hak Asasi Manusia atau disingkat KP3HAM Kabupaten Pesawaran, melaporkan dugaan penyimpangan dari Dana BOS(bantuan operasional sekolah) Tahun Anggaran 2019 ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, (Rabu 9/6/2021).

    Dari hasil investigasi Tim dalam menyusuri, mengumpulkan keterangan (pulbuket) dan data lapangan atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 atas Sistem Pengendalian intern nomor : 22B/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tanggal 24 Mei 2018.

    Bahwa diduga tahun 2019 adanya pembuatan rekening baru atas 345 sekolah penerima dana BOS SD/SMP oleh OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tanpa prosedur penetapan resmi oleh Bupati Pesawaran.

    Bahwa adanya dugaan indikasi penyimpangan keuangan atas 345 rekening tersebut senilai 1, 2 milyar dari total pendapatan BOS Rp. 54, 727.280.000 sesuai laporan realisasi anggaran dan laporan operasional tahun anggaran 2019.

    Melalui ketua investigasi KP3HAM Erwin mengatakan kepada media, "sudah kami laporkan dugaan penyimpangan terkait permasalahan rekening sekolah yang ada di kabupaten Pesawaran kepada kejaksaan tinggi provinsi Lampung, dan Alhamdulillah Kejati merespon laporan kami tersebut dan akan menindak lanjuti dengan pemanggilan yang bersangkutan dalam kasus ini".

    Surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sudah dilayangkan tanggal 8 Maret 2021 Kejaksaan Tinggi Lampung.(Agung)

    Pesawaran Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Carut Marut Pertanahan Pesawaran, Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Proyek Siluman PUPR Pesawaran, Dikerjakan...

    Berita terkait