PESAWARAN - Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 744 / XI / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 07 November 2020 dengan ini diterangkan bahwa M. SALEH pensiunan PNS dengan alamat Dusun Cerita Dagang Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung.
Dengan tersangka IB umur 23 tahun dengan alamat Dusun Sidorejo Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan tempat kejadian perkara Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, waktu kejadian Sabtu, Tanggal 07 November 2020, sekira jam 08.00 wib.
Kronologis kejadian pada Sabtu, Tanggal 07 November 2020, Sekira jam 08.00 Wib, di jalan raya perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku yarg belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku pura-pura mengojek dan pada saat sesampainya di jalan perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Way Lima Pesawaran pelaku membekap korban dari arah belakang sambil menodongkan sebilah pisau kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban Merk Honda Beat, Warna Bru Putih, No Pol BE 4062 RR, Nomor Mesin : JM21E2626310, Nomor Rangka : MH1JM2123KK647708, An. MAISAROH, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000, - (Tujuh Belas Juta Rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.
Kronologis penangkapan hari sabtu sekira jam 12.00 wib KANIT RESKRIM BESERTA TIM TEKAB 308 POLSEK KEDONDONG melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku curas yg berada di Ds.umbul keluih kec.way ratai kab.Pesawaran, lalu sekira jam 21.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku, setelah itu Tim langsung lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa R2 jenis honda beat, 1 buah dompet dan 1 bilah sajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, dan tim berhasil menemukan barang bukti yang di buang pelaku ke areal persawahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor polsek kedondong.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam milik korban yang berisikan, 1 Lembar STNK motor korban, KTP korban dan Sim korban.
Selain itu terdapat pula 1 bilah sajam milik pelaku jenis pisau dapur bergagang kayu, 1 buah kacamata milik pelaku yg dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 stel kemeja warna hitam merk valeros yang dikenakan pelaku saat beraksi, 1 stel sweater warna merah merk vans yang dikenakan pelaku saat beraksi, 1 stel celana joger warna hitam merk Afar yamg dikenakan pelaku saat beraksi dan 1 (satu) unit honda Honda Beat, Warna Biru Putih, No Pol BE 4062 RR, Nomor Mesin : JM21E2626310, Nomor Rangka : MH1JM2123KK647708 milik korban.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kedondong guna penyidikan lebih lanjut.(Agung)