Kecamatan Way Lima Zona Merah Covid-19, Bupati Pesawaran Langsung Adakan Rapat Khusus

    Kecamatan Way Lima Zona Merah Covid-19, Bupati Pesawaran Langsung Adakan Rapat Khusus
    Rapat Khusus Terkait Zona Merah Covid 19 Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran

    PESAWARAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pimpin rapat penangganan Covid-19 di ruang rapat Teluk Ratai di komplek Pemda Pesawaran, hadir dalam rapat  Satgas Covid-19, pembahasan rapat terkait terjadinya  zona merah khususnya di Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung, Senin (24/05/2021).

    Turut hadir Sekda Pesawaran Kusuma Dewangsa, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, para Danramil se-pesawaran , Kepala OPD, Camat se-Pesawaran serta Satuan Gugus Tugas lainnya.

    Dalam Rapat Bupati Dendi, minta dan menghimbau kepada masyarakat agar kurangi kegiatan kumpul-kumpul kerna ini yang memicu terjadinya penyebaran virus Corona.

    Bupati juga meminta kepada camat selaku koordinator Satgas, agar lebih peka dan peduli terutama terhadap  kepala-kepala desanya selaku eksekutor penangganan covid-19 di wilayahnya, keterangan Bupati.

    "Tadi sudah habis-habisan saya menghimbau para camat agar camat lebih peka dan peduli dan menggerakan Satgas Desanya terutama kepala-kepala Desanya karna camat sebagai koordinator dan desa-desa sebagai ekskutornya yang punya peran aktif di dalam pencegahan covid-19.

    Tidak memberikan ijin bagi daerah-daerah zona merah untuk melaksanakan kegiatan berkerumun jadi sesuai dengan Inmendagri, peraturan satgas pusat, dan juga Pergub serta intruksi bupati terait tentang PPKM sekala Mikro bahwa di zona oren dan zona merah itu di klaster dulu satu desa itu tidak langsung dikunci tidak di 
    liat klasternya dia di RT mana.

    Maka RT itu yang akan dikunci tempat-tempat umum ditutup dulu jadi tidak satu desa itu lihat klasternya sebelah mana.jadi dia ada pendekatan zonasi per RT, " ujar Bupati tegas.

    Khususnya menyikapi Zona Merah yang terjadi di kecamatan Way Lima dan kecamatan lainnya dalam pengendalian covid-19 Bupati sudah menggambil langkah-langkah dengan membuat SOP pengendalian dan penangganan covid-19.

    "langkah-langkahnya adalah pertama mengaktifkan kumunitas warga bisa saling menjaga daerahnya dari penyebaran covid-19,  

    Kedua bagi pasien yang sudah terkonfirmasi covid-19 butuh pendampingan terutama terisolasi mandiri, dibutuhkan dari semua pihak baik dari Satgas, dari Tim Medis dan juga dari lingkungan sekitarnya memberikan suport juga memberikan Narasi yang sama bahwa cara menanggani covid ini dengan cara berjemur, minum vitamin dan juga mengkonsumsi makanan-makanan sehat , " jelas Bupati lagi.

    Selanjutnya Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menambahkan bahwa semua sudah ada pedomannya apabila masih ada terjadi pelanggaran terhadap person atau daerah maka pihaknya akan tindak terlebih berkaitan dengan tindak pidananya.

    "Mempedomi Permendagri nomor 21 tahun 2021 disitu ada Regulasi-regulasi ketentuan ketentuan serta sekenario-sekenario apa yang harus di lakukan pada zona-zona baik hijau, kuning, oren dan merah.

    Itu sudah ada sekenario dan ketentuannya pembatasan-pembatasannya.

    Ini harapannya dengan adanya intruksi mendagri ini para khususnya baik unsur pemerintahan kabupaten, TNI-POLRI sampai ke tingkat RT/RW ini bisa mempenomi intruksi tersebut, " jelas Kapolres.(Bir/Agung)

    Pesawaran Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Pelantikan Pj Kepala Desa Kububatu Terkesan...

    Artikel Berikutnya

    Carut Marut Pertanahan Pesawaran, Sudah...

    Berita terkait