Carut Marut Pertanahan Pesawaran, Sudah Lama Terjadi

    Carut Marut Pertanahan Pesawaran, Sudah Lama Terjadi
    Bupati Pesawaran H Dendi Akui Permasalahan Carut Marut Pertahanan Kabupaten Pesawaran

    PESAWARAN - Permasalahan pertanahan di Kabupaten Pesawaran harus diselesaikan bersama masyarakat dengan cara santun dan halus.

    Hal ini diungkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama ATR/BPN Pesawaran dan OPD terkait di Pesawaran, Rabu (9/6/2021).

    Menurut Dendi, permasalahan pertanahan di Pesawaran sudah lama terjadi, diakuinya carut marut legalitas terkait kepemilikan lahan menjadi isu strategis di Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung

    "Contohnya ada yang mengaku memiliki surat tanah dari jaman Belanda, ada yang dari tanah adat, saling klaim satu sama lain juga banyak terjadi, " ungkap Dendi. 

    Selain itu, permasalahan pertanahan di Pesawaran juga ditambah dengan startegisnya wilayah Pesawaran yang memiliki empat kawasan register. 

    "Jangan sampai disana menjadi bancakan dan lahan kegiatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, " ungkap Dendi. 

    Oleh sebab itu,  untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus dilakukan dengan pendekatan dengan persuasif.

    Kemudian menginventarisir setiap permasalahan dan membuat legalitas sertifikat sesuai dengan undang - undang dan peraturan yang berlaku. 

    Dendi meyakini, apabila pertanahan di Kabupaten Pesawaran tidak ditata dengan baik maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun kedepan akan muncul kembali masalah serupa. 

    "Kalau tidak ditata pertanahanya dalam waktu 10 tahun kedepan bisa hancur, rusak dan terjadi keributan di masyarakat, " kata Dendi. 

    Dendi berharap, melalui rakor ini menemui titik terang dalam permasalahan pertanahan di Bumi Andan Jejama.

    Selain itu,  setelah rakor ini selesai OPD masing-masing membuat peta dan menginventarisir permasalahanan yang menjadi domainnya.

    "Buat kajian setelah rakor ini, lakukan inventarisi permasalahan tanah sesuai dengan domain OPD masing-masing, " harap Dendi. 

    Sementara,  Kepala ATR/BPN Pesawaran, Darman Hutasoit mengatakan kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali struktrur ke agrarian pertanahan di Pesawaran. 

    "Meliputi dua hal yakni penataan aset dan penataan akses, " ungkap Darman. 

    Diketahui,  dalam acara ini hadirpula Kepala Kanwil BPN/ATR Lampung diwakili oleh Kabid Penataan, Maria Irmina Dwi Sara, Sekda Pesawaran, Kesuma Dewangsa,  dan berbagai OPD Pesawaran. (Agung)

    Pesawaran Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Kecamatan Way Lima Zona Merah Covid-19,...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2019 Dilaporkan...

    Berita terkait