PTSL Kabupaten Pesawaran, Sertifikasi Tanah Nol Rupiah

    PTSL Kabupaten Pesawaran, Sertifikasi Tanah Nol Rupiah
    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Percepatan Sertifikasi Tanah

    PESAWARAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. 

    Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan tersebut, hal itu terungkap berdasarkan wawancara dengan humas BPN Kabupaten Pesawaran, Kamis (29/07/2021).

    Namun, ricuh dan rancunya tentang biaya pada pemohon PTSL ini yang bersumber dari masyarakat Kabupaten Pesawaran baik dari informasi, cerita dan berita di Media sosial, merasa perlu untuk diklarifikasi dari pihak terkait untuk membantu dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang program PTSL ini.

    Beni Afrizal selaku Humas ATR/BPN Pesawaran memberikan penjelasan terkait PTSL ini kepada awak media.

    "Dalam PTSL ini, ada dua dua cara yang diterapkan dilapangan yakni, Pra-Pensertifikatan dan Pensertifikatan. 

    Pra-Pensertifikatan adalah sebelum proses pengukuran, itu berkas-berkas dan lain-lain tertera di SKB tiga Menteri, " paparnya.

    "Pensertifikatan artinya semua sudah lengkap berkas dan lain-lain, itu tinggal proses pengukuran sampai dengan Sertifikat itu nol rupiah, " tuturnya.

    Dia keberatan, jika biaya yang dianggarkan untuk pemohon PTSL ini dari BPN karena menurutnya jelas, semua itu sudah tertuang didalam SKB Tiga Menteri itu.

    "Kami tidak tahu jika disuatu tempat atau desa ada yang melebihi dari ketentuan yang sudah disepakati oleh tiga Menteri, itu jelas oknum namanya, karena saat kami turun kelapangan kami tidak pernah menemukan hal itu, " tegasnya.

    Menurutnya, dia berterima kasih jika ada media yang mau membantu memberikan informasi yang jelas terkait PTSL ini agar tidak simpang siur dan masyarakat terbantu dengan mudahnya mendapatkan akses informasi tersebut.

    Berdasarkan data yang didapat dari Humas itu, di Kabupaten Pesawaran ini ada sebanyak 22.000 bidang tanah yang ditargetkan dari 41 desa yang ada di Pesawaran.(Bram/Agung)

    Pesawaran Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pesawaran Mengadakan Pelatihan Tracer...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Pesawaran Himbau Pengendara...

    Berita terkait