Polres Pesawaran Tangkap Diduga Pelaku Penipuan Modus Mampu Mengambil Harta Goib

    Polres Pesawaran Tangkap Diduga Pelaku Penipuan Modus Mampu Mengambil Harta Goib
    Pelaku Penipuan Modus Mampu Mengambil Harta Goib

    PESAWARAN - Unit Resum sat reskrim Polres Pesawaran ungkap kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana jo 372 KUHPidana, Jumat (30/4/2021).

    Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B - 506 / VIIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 11 Agustus 2020 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemerasan dan pengancaman. 

    Identitas pelapor sekaligus merupakan korban SUMARNI BIN SASTRO,  pekerjaan ibu rumah tangga,  alamat desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung.

    Kronologis kejadian, Senin 06 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Dusun Sukamanah rt/rw 024/010 desa  Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diduga telah terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor yang bernama CIRK alias IWAN TOIT . 

    Awal mula kejadian terlapor datang kerumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan cara meyakinkan korban bahwa dirumah korban terdapat harta goib, kemudian Terlapor mengimingi apabila ingin mengambil harta ghoib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya, setelah emas dan uang diberikan kemudian korban kesulitan untuk menemui terlapor dan sampai saat ini terlapor tidak diketahui keberadaannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp.158.000.000, - (seratus lima puluh delapan juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut.

    Identitas pelaku yang diamankan CIRK asal kelahiran Talang Padang pekerjaan swasta alamat Desa Tanjung Rusia kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu Lampung.

    Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Didapat informasi keberadaan terlapor, kemudian tim tekab 308 polres pesawaran melakukan berupa penangkapan terhadap saudara CIRK yang diduga  melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan  kemudian terlapor diamankan ke polres pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Agung)

    Pesawaran Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pesawaran Amankan Pengambilan Banpres...

    Artikel Berikutnya

    Satuan Narkoba Polres Pesawaran Bebas Terindikasi...

    Berita terkait