PESAWARAN - KPU (komisi pemilihan umum) Daerah Kabupaten Pesawaran hanya diam ketika salah satu kader partai PDIP yang merupakan partai pengusung paslon nomer 2 Dendi Ramadhona dan Marzuki, diduga melanggar PKPU dan Juknis saat mengadiri debat publik yang kedua.
Seperti diatur dalam PKPU dan Juknis bahwa undangan dilarang membawa alat peraga kampaye atau atribut kampanye, Kader partai PDIP tersebut dengan mengenakan Atribut partai masuk dalam ruangan Gelora Adora yang sedang diadakan Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Rabu malam (25/11/2020).
Diduga yang memakai baju partai saat udangan debat terbuka tersebut adalah, Endro S Yahman anggota DPR-RI dari Fraksi partai berlambang banten moncong putih PDIP.
Saat diklarifikasi, anggota KPU Pesawaran mengatakan, "Secara kelembagaan KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan.
PKPU dan juknispun sudah disampaikan kepada masing-masing LO pasanagan calon, terlepas dibaca atau tidak, seharusnya dapat dibaca dan dipelajari.
Ya berarti itu kelalaian dari Paslon itu sendiri", anggota KPU Pesawaran Indah menyampaikan melalui sambungan WA kepada media.
KPU juga sudah menegur LO(listen officer), namun tidak diindahkan, jelas pihaknya
Untuk pelanggaran ini KPU Pesawaran menyerahkan kepada Bawaslu Pesawaran untuk menindak lanjuti hal tersebut.(Agung)