Agung Sugenta Inyuta
Agung Sugenta Inyuta
  • Jul 14, 2021
  • 1668

Surat Edaran Pengetatan Protokes Buat Masyarakat Hendak Melaksanakan Hajat dan Pemotongan Kurban

Surat Edaran Pengetatan Protokes Buat Masyarakat Hendak Melaksanakan Hajat dan Pemotongan Kurban
Pengetatan Protokes Buat Masyarakat Hendak Melaksanakan Hajat dan Hari Raya Kurban Kabupaten Pesawaran

PESAWARAN - Forkopimda yang terdiri dari Bupati Pesawaran, Danyonif 9 Brigif 4 Mar/BS, Dandim 10421/LS, Kapolres Pesawaran, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Kejari Pesawaran, Ketua Pengadilan GedongTataan, dan Kepala Kantor Kemenag Pesawaran, membuat Surat Edaran rentang "Pengetatan Dan Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat Guna Percepatan Pengulangan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran", Rabu(14/7/2021).

Bahwa perkembangan penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Pesawaran semakin meningkat dan meluas, maka dalam rangka  memastikan terwujudnya perlindungan keselamatan kesehatan masyarakat atas penularan pandemi COVID-19, maka dipandang perlu 
untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait pengetatan dan  pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat.

Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan (contoh: khitanan, pernikahan, aqiqah dan/atau yang sejenisnya yang mengakibatkan adanya kerumunan) dapat dilakukan pada wilayah Kecamatan yang memiliki status zona hijau dan zona kuning dengan ketentuan 

Menetapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tidak menyediakan tempat duduk bagi tamu dan makanan ditempat (prasmanan), tetapi dapat menggunakan nasi kotak dan dibawa pulang;

Tuan rumah/Sohibul hajat/panitia menyiapkan sarana protokol kesehatan (tempat cuci tangan, dan sabun, handsanitizer, thermogun);

Jumlah anggota keluarga yang hadir dalam acara dimaksud  baik pihak pria maupun pihak wanita maksimal 10 orang termasuk petugas pencatat pernikahan;

Seluruh yang terlibat dalam acara wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan;

Waktu pelaksanaan kegiatan harus sudah berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB;

Waktu prosesi pelaksanaan akad nikah paling lama 2 (dua) jam;

Tidak diperbolehkan menggunakan hiburan dalam bentuk apapun;

Panitia penyelenggara kegiatan wajib menyampaikan 
pernyataan secara tertulis di atas materai terkait dengan  kesanggupan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan  penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, serta bersedia  diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran.

Bagi calon mempelai dan keluarganya yang datang dari Desa yang masuk dalam kategori zona merah di wilayah Kabupaten Pesawaran, dan yang datang dari luar wilayah Kabupaten Pesawaran (zona hijau, zona kuning, zonas oranye maupun zona merah) agar kehadirannya wajib melengkapi/membawa surat  hasil Rapid Antigen/Swab PCR dengan hasil negatif yang  dilakukan paling lama 24 jam sebelum tiba di lokasi acara;

Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin keramaian dari institusi terkait serta rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Pesawaran.

Satgas Kecamatan dan Satgas Desa wajib mengawasi serta  mengawal untuk memastikan bahwa ketentuan diatas dilaksanakan selama proses hajatan berlangsung.

Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 H 

Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 H (Sholat Id dan pemotongan hewan kurban) dapat diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut untuk menghindari kerumunan warga, pemotongan hewan 
kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan hanya disaksikan oleh orang yang berkurban saja dengan  menetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembagian daging kurban dilakukan langsung ke rumah penerima oleh panitia serta tidak menggunakan sistem kupon untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Pelaksanaan kegiatan Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di wilayah yang berzonasi kuning dan hijau dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan Idul Adha untuk wilayah yang berada pada zonasi merah dan oranye dilaksanakan di rumah masing￾masing

Setiap orang atau penyelenggara kegiatan dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran atas pengendalian wabah penyakit  menular dan/atau penerapan protokol COVID-19 sebagaimana 
diatur dalam : 

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 212 sampai dengan Pasal 218, dengan sanksi Pidana Penjara dan atau Denda.

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan sanksi Pidana Penjara dan atau Denda.

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi Pidana Penjara dan atau Denda.

d. Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan sanksi Administrasi dan atau Denda.

e. Peraturan Bupati Pesawaran Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 35 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Tatanan Normal Baru Yang Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pesawaran, dengan sanksi  Administrasi.

f. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait.

Editor : (Agung)

Bagikan :

Berita terkait

MENU