PESAWARAN - Bupati Pesawaran Eriawan, S.H mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN dan penjabat dilingkungan Pemkab maupun yang berada di kecamatan dan aparatur pemerintahan desa yang kedapatan turut mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah (Calonkada) yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada
Dikatakan Eriawan seusai rapat paripurna pengesahan APBD-P, beliau mengatakan akan memberi sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sampai dengan pengusulan pemberhentian dari ASN.
“Tadi juga saya sampaikan pada forum camat se-Kabupaten Pesawaran, tolong sampaikan untuk seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemda Pesawaran, untuk tidak terlibat dalam politik, dan sejatinya aturannya demikian, ” tegas Eriawan, Senin (28/9/2020).
Dalam aturan ASN tidak boleh berpolitik, meski ada hak memilih namun tidak diperkenankan untuk mengkampanyekan salah satu calon, dan itu sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka (ASN) memang mempunyai hak pilih, tapi tidak boleh mengkampanyekan, dan ini merupakan perintah gubernur saat pelantikan Plt. Bupati agar menjaga netralitas dari ASN itu sendiri, ” terangnya.
Untuk itu, lanjut Eriawan, dirinya akan mengantisipasi keberpihakan ASN dengan memberikan peringatan secara lisan kemudian dilanjutkan dengan diterbitkan peringatan resmi melalui surat edaran.
“Setelah pembahasan ini, kita akan adakan musyawarah besar dengan semua OPD untuk mempertegas dengan dikeluarkannya surat edaran agar ASN di Pesawaran tidak terlibat dan harus netral, ” tegasnya.
Selain surat edaran, Eriawan berharap peran serta dari berbagai elemen masyarakat untuk turut serta memantau dan mengawasi jika terdapat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak bersikap netral dalam Pilkada serentak ini.
“Pengawasan tak hanya dari Bawaslu saja, namun masyarakat serta kawan media maupun LSM bisa membantu melaporkan dengan bukti yang valid seperti video maupun foto jika terdapat keberpihakan ASN dalam Pilkada.
Nantinya jika terbukti kita akan berikan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian jabatan hingga pemecatan, tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan, ” tutup Eriawan.(Agung).