PESAWARAN – LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja pemerintahan) DPP Dewan Pimpinan Pusat melalui Sekjan Bung Subur Suryadi merespon laporan dari DPD Kabupaten Pesawaran yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Koruspi Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, Sabtu (25/12/2021)).
Bung Subur menyampikan melaui Whatapp-nya, ”Pimpinan pusat LP2KP merespon laporan dugaan Korupsi, dan akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses itu akan berjalan sesuai dengan SOP(standar operasional prosedur-red), kami akan mendorong penegak hukum yang ada di pesawaran untuk bekerja secara profesional”.
Laporan LP2KP tersebut terkait 3 paket pembangunan Gedung Kantor Sekda Gedung C Tahap II Gedung Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, dan Gedung Kantr Kecamtan Teluk Pandan.
Ketua DPD Kabupaten Pesawaran Fakrurrozi menjelaskan 3 paket pembangunan gedung tersebut dilaksanakan pada Tahun 2019 oleh Dinas PUPR Pesawaran, “3 Paket pekerjaan tersebut diduga terindikasi terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dan Hasil Audit BPK(Badan Pemeriksa keuangan) juga merinci adanya kekurangan Volume pada 3 Paket Pekerjaan tersebut, dan merekmendasi untuk dilakukan pengembalian.
Kondisi yang tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa dimana PPK bertugas mengendalikan kontrak, dan PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
BPK merekomendasi 3 perusahaan CV.KM52, PT Haberka Mitra Persada dan PT Alvin Akbar Konstruksindo untuk memproses kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran.
Dalam KUHP pasal 55 ayat 1 orang yang turut serta ataupun membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi”.
Selain itu LP2KP sudah mengantungi temuan terkait data lelang yang terdapat dugaan penyelewengan dan adanya persengkongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum Pokja Panitia Lelang.(Agung)