PESAWARAN - Ketua LIPAN Kabupaten Pesawaran Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Sumara, memberi apresiasi kepada PN Pesawaran pengadilan negeri yang sudah mengabulkan gugatan atas sengketa tanah Pantai Sari Ringgung di kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Pengadilan Negeri menerima gugatan Syamsu Rizal sebagai pihak penggugat, dan Anton Firmansyah sebagai pihak tergugat, dan menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara Serta Merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad), dalam putusannya pengadilan negeri menyatakan :
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Penggugat sebagai Pemilik yang Sah terhadap Bidang-Bidang Lokasi Sengketa yang terletak di Dusun Sari Ringgung Desa Sidodadi Kec.Teluk Pandan (dahulu Padang Cermin) Kab. Pesawaran
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melakukan Okupasi dan Pekerjaan Merusak dan Merubah Kondisi Lingkungan setempat;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan Semua Aktifitas dalam Bentuk Apapun diatas Bidang Lokasi Sengketa dan Mentaati Isi Putusan Provisionil dan Melepaskan Penguasaannya terhadap Hak-Hak Kebendaan Milik Penggugat yang sudah berada sebelumnya pada Lokasi tersebut;
Menghukum Tergugat untuk segera Menyerahkan dan Mengosongkan Lokasi Sengketa kepada Penggugat dan Mengangkat Semua Benda-Benda Milik Tergugat baik berupa Benda Bergerak maupun Tidak Bergerak (Tembok Pagar dan Bangunan-bangunan lainnya) yang berada diatas Tanah Milik Penggugat Tanpa Syarat dan Beban Apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang timbul karena perbuatannya secara tunai dan sekaligus tanpa ada syarat dan beban apapun,
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengeluarkan surat putusan tertanggal 4 Maret 2021 dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2020/PN Gdt.
"Dengan dikeluarkan putusan pengadilan tersebut, kami dari lembaga LIPAN sangat me-apresiasi dan menyambut dimana pengadilan sudah memberikan keadilan.
LIPAN dalam hal ini turut serta dalam membela hak masyarakat pedagang yang pada sekitar bulan Juli tahun 2020 datang untuk memohon ada pembelaan dalam menuntut hak atas akses jalan yang ditutup pihak Anton sehingga, pedagang Sari Ringgung tidak bisa melaksanakan aktifitas perdagangan yang biasa mereka laksanakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari", jelas Sumara saat ditemui di kediamannya, Senin(8/3/2021).
Masyarakat pedagang dalam perkara tanah Pantai Sari Ringgung, turut pula menggugat secara Class Action atau gugatan Perwakilan Kelompok, dan para tergugat adalah :
1. Anton Firmansyah
2. Bupati Pesawaran Cq Kadis Pariwisata
3. Bupati Pesawaran Cq Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
4. Bupati Pesawaran Cq Kadis Kelautan dan Perikanan
Dan turut tergugat DPRD Kabupaten Pesawaran.
Masyarakat menganggap bahwa para tergugat melaksanakan pembiaran terhadap penutupan akses jalan oleh Anton Firmansyah, melakukan pemagaran dengan membangun tembok beton setinggi kurang lebih dua meter di lokasi pintu masuk wisata Pantai Sari Ringgung, sehingga mereka kelompok pedagang Pantai Sari Ringgung tidak dapat melaksanakan kegiatan berdagangnya", jelas Sumara.
Dalam gugatan masyarakat menyatakan :
Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Main Hakim Sendiri, melakukan Okupasi dan Penutupan dan Pemblokiran Jalan Masuk yang menjadi Akses Lalu Lintas Masyarakat Umum pada Lokasi Wisata Pantai Sari Ringgung yang terletak di Dusun Sari Ringgung - Desa Sidodadi - Kec.Teluk Pandan (dahulu Padang Cermin) - Kab.Pesawaran
Menyatakan pula sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan Sewenang-Wenang Perbuatan Tergugat I Mengusir dan Menyuruh Pindah Keramba-Keramba Milik Para Penggugat dari Lokasi Keberadaannya saat ini.
Menyatakan Sah terhadap Kerugian yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.71.739.000.000, - (tujuh puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk Membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat Dan untuk Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV maka Pembayaran Ganti Rugi tersebut dapat dibebankan pada Keuangan Negara (APBN/ APBD) secara Tanggung Renteng (Hoofdelijk Solidaire Borgh) yang timbul karena Perbuatan Para Tergugat sebesar Rp.71.739.000.000, - (tujuh puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan tanpa ada syarat dan beban apapun. Dan Menghukum Turut Tergugat untuk menaati Isi Putusan dalam Perkara ini.
Untuk itu LIPAN akan mengawal proses sidang sampai tuntas, dan pedagang Pantai Sari Ringgung dapat meraup rejeki seperti sedia kala.(Agung)