PESAWARAN - Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji meterial, BPK melakukan pengujian atas keefektifan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:
Pemungutan retribusi pelayanan pasar dan sewa alat berat kurang tertib, hal tersebut dapat dilihat dari bendahara penerima pada dinas Disperindag tidak menata usahakan karcis yang dikelola, serta kepala UPT Perlengkapan dan kepala perbengkelan pada dinas PUPR tidak mematuhi prosedur penyewaan alat berat yang sudah ditetapkan.
Kekurangan volume atas sebelas paket pekerjaan konstruksi jalan di dinas PUPR, hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp.556.386.527, 86.
Penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah kurang memadai, hal tersebut mengakibatkan anggaran belanja daerah tidak didukung dengan kepastian tersedianya dana dan penggunaan sisa dana DAK dan DAU tidak sesuai peruntukannya minimal sebesar Rp.7.596.739.760, 00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran antara lain agar:
Memerintahkan kepala Disperindag dan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan retribusi daerah, menginstruksikan kepala UPT Disperindag melaksanakan pemungutan retribusi pasar sesuai ketentuan dan memerintahkan kepala UPT Perlengkapan dinas PUPR melakukan pemungutan retribusi sewa alat berat sesuai ketentuan.
Memerintahkan kepala dinas PUPR menginstruksikan PPK memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.556.386.527, 86 atas pekerjaan tersebut.
Mengusulkan anggaran pendapatan daerah berdasarkan perkiraan yang terukur sesuai hasil TAPD, serta dalam melaksanakan belanja daerah sesuai ketersediaan dana.(*/Agung)