PESAWARAN - Perkembangan kasus pelanggaran politik uang dalam Pilkada Pesawaran yang saat ini ditangani oleh Panwas(Pengawas pemilihan umum) kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran terkait bagi-bagi uang terhadap anak yatim di pondok pesantren pada masa kampanye, yang sudah mengambil keterangan seluruh pihak yang terkait dan akan segera diplenokan sebagai pengambilan rekomendasi.
Dari wawancara ketua Panwas Kedondong Faisal, .S.Pd. saat ditemui di kantornya desa Gunungsugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/10/2020), pihaknya sudah mengundang para panitia pelaksana kegiatan kampanye yaitu pemilik Pondok Pesantren Anwarul Hidyah Nur Kholiso dan Samsul Bahri, yang bertempat di Jl. Way Ratai Km.2 Sungaidua Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Samsul Bahri dari keterangan Panwas Kedondong berkilah bahwa bagi-bagi uang terhadap anak yatim tersebut adalah, "Santunan anak yatim dan silahturahmi serta doa bersama yang dihadiri oleh Bapak Paslon nomor 2, Zulkiflli Anwar", jelas Faisal dan dalam orasinya menyampaikan "Pilih siap pun calon dan tidak menekankan" , dan terjadinya kampaye, di lokasi "Karena saya menghargai bapak Zulkifli", jelasnya Faisal dari keterangan Samsul.
Namun, yang dilakukan permandes(panitia) singkatan persatuan mantan kepala desa (Maman Cs) selaku panitia kegiatan di pondok pesantren tersebut merinci, bahwa mereka menyebar undangan semua 100 orang yang datang ke undangan tersebut 93 orang, ini diluar undangan anak yatim.
Tentang pelanggaran yang akan dikenakan, Fasial mengatakan, "Meskipun tidak ada bahan kampanye tetapi sudah ada ajakan jadi pelanggaran administratif karena tidak ada STTP(surat tanda terima pemberitahuan) untuk melaksanakan kampanye", jelasnya.
Untuk pelanggaran administratif terdapat dalam PKPU 11 tahun 2020 pasal 38, tentang peraturan pemilihan umum dan Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang menyebutkan "Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan".
Jika terbukti terjadi pelanggaan administratif maka tindakan lajutan sangsi apa yang akan dikenaan, Pelanggaran Administrasi Pemil, pada pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan, "Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan. Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diluar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan Bawaslu merekomendasi ke KPU utuk melakukan sidang administrasi pemilu dan mengambl keputusan sesuai aturan yang berlaku /PKPU.(Agung)