PESAWARAN - Kejaksaan Negeri Pesawaran melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tindak pidana umum, bertempat di halaman depan kantor kejaksaan barang bukti berupa narkotika, kartu remi dan hand phone di musnahkan dengan cara dibakar, Kamis(24/9/2020).
Turut menyaksikan pemusnahan tersebut adalah Ibu Kajari Pesawaran Tina Mawati BR. Saragih, S.H., M.H. , Kapolres yang diwakilkan oleh Kasat Tahti Suwarno, Kepala dinas Kesehatan pemkab Pesawaran Harun, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negri Pesawaran, para Kasi Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Pada sambutannya Ibu Kajari mengatakan, "barang bukti kejatahan yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dipergunakan oleh Terdakwah untuk melakukan suatu delik atau suatu hasil dari delik yang digunakan oleh penyidik untuk barang bukti di pengadilan.
Dalam mencari kejaksaan negeri Pesawaran selain penuntutan mempunyai salah satu fungsi yaitu bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berkewajiban untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sesuai atauran dan melaksanakan petunjuk dari kepala kejaksaan tinggi dan standar operasional yang berlaku, berdasarkan peraturan Jaksa Agung untuk segera dimunsnahkan. V Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 5, 3 gram sisa hasil uji lab yang sudah inkrah, pil ektasi 18 butir, kartu remi, sajam, handphone ada 8 unit, peralatan lainnya kunci leter l tambang.
Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti melalui bidang pengelolaan barang bukti berperan aktif dalam penyelesaian barang bukti dan mejaga kepercayaan publik di kabupaten Pesawaran".
Setelah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ditutup menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.(Agung)