PESAWARAN - Mualaim Taher sebagai tokoh pemekaran Kabupaten Pesawaran, mengucapkan turur berduka dengan wafatnya Raden Intan di Rutan kelas 1 Bandarlampung, hal ini disampikan di rumahnya, kamis(24/9/2020).
Raden Intan, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Pesawaran dikabarkan meninggal, Kamis (24-9-2020) sekitar pukul 12.30 wib.
Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, almarhum terjatuh di dalam kamar selnya pada Rabu (23-9-2020) malam, Raden Intan langsung dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Saya ingat saat berjumpa almarhum Raden Intan, beliau mengatakan bahwa kasus yang dihadapinya ini atas perintah atasan, namun sayang beliau belium sempat menjelaskan atasanya siapa apakah kepala dinas kesehatan ataukah bupati?
Kasus korupsi RSUD Pesawaran belum selesai, masih banyak para pelaku yang masih berada diluar contohnya Mursalin dan Soni yang merupakan sepupu bupati Pesawaran yang belum di periksa kembali", jelas Mualim.
Kasus korupsi RSUD Pesawaran menyeret Raden Intan merupakan satu dari tiga terpidana perkara korupsi RSUD Pesawaran yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Selasa (19-5-2020) lalu.
Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan Raden Intan, Taufiq Urrahman dan Syamsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atas perbuatannya Raden Intan divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.(Agung)