Agung Sugenta Inyuta
Agung Sugenta Inyuta
  • Nov 12, 2020
  • 270

Ketua DPC Lira Gedongtataan: Percemaran Sungai Way Ratai Akibat Merkuri Limbah Pengelolaan Emas

Ketua DPC Lira Gedongtataan: Percemaran Sungai Way Ratai Akibat Merkuri Limbah Pengelolaan Emas
Ketua DPC LSM LIRA Gedongtataan Samsudin

PESAWARAN - Terkait dengan dugaan cemarnya sungai akibat merkuri di wilayah Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dengan ditemukannya banyaknya ikan yang mati di bantaran sungai Way Ratai (24/10/2020) bulan yang lalu, hal ini menuai kecaman keras dari Ketua DPC LSM Lira Kecamatan Gedongtataan Samsudin. Pesawaran, Kamis (12/11/2020). 

Ketua DPC LSM LIRA Gedongtataan Samsudin menuturkan jika pemerintah pusat saat ini tengah gencar dalam sosialisasi dampak bahaya merkuri, namun sebaliknya yang terjadi di desa Bunut dan Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung banyak dijumpai pengelolaan limbah emas yang menggunakan merkuri dan parahnya limbah tersebut diduga kuat mengalir ke sungai sehingga terjadi pencernaan. 

Dirinya menjelaskan, "bahaya merkuri ini sudah pernah dibahas pada Senin, 22 Juli 2019 yang lalu di Jakarta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) dalam menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM)".

Lebih lanjut Samsudin menjelaskan jika diketahui bahaya dari penggunaan Merkuri atau sering disebut juga dengan air raksa pada tambang Emas berdampak pada pencemaran lingkungan pada berbagai sektor. 

"Sebab, limbah merkuri tidak hanya dapat mencemari air, tetapi juga bahan pangan, binatang ternak hingga udara yang membahayakan kesehatan manusia dan hal ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahayanya. 

Padahal melakukan kontak langsung dengan merkuri dapat berdampak buruk dan menyebabkan berbagai penyakit berbahaya bahkan bisa mengancam jiwa (kematian) ataupun menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang cukup serius bisa mengakibatkan gangguan fungsi saraf, paru-paru, hati, ginjal dan jantung", paparnya. 

Menghambat perkembangan janin dan jika masuk ke dalam plasenta akan menghambat perkembangan janin pada wanita yang sedang hamil lebih lanjut lagi jika hal ini dapat mengakibatkan cacat bawaan pada bayi, merusak DNA dan mengganggu aliran darah yang menuju otak, sehingga menyebabkan kerusakan pada jaringan otak ataupun kemandulan. V Dirinya berharap agar pemerintah dan intansi terkait bisa dengan serius dalam menangani terkait permasalahan ini, sebab hal ini berdampak serius pada kesehatan an lingkungan baik itu dalam waktu dekat ataupun panjang.(Lira/Agung)

Bagikan :

Berita terkait

MENU